Mahasiswa Undipa Diserang, 1 Korban Kena Busur! Polsek Tamalanrea Belum Tangkap Pelaku
Rahdat Nari juga menambahkan, pasca insiden ini terkesan ada upaya pembiaran dari pihak internal kampus, Rahdat juga menilai pihak rektorat tidak mensupport dan mendesak pengusutan tuntas kejadian ini yakni dengan mendesak untuk segera menangkap oknum pelaku pembusuran tersebut.
Pihaknya juga menyayangkan pihak kampus Universitas Dipa Makassar (Undipa) mengeluarkan surat edaran bernomor 160/UNDIPA/04/X/2024 dengan perihal larangan 8 UKM yang terhimpun di Undipa untuk menginap di Kampus dalam hal ini termasuk Sekretariat Kampus. Jadi, kami pikir ini juga terkesan pihak rektorat ada unsur keberpihakan terhadap aksi premanisme kampus yang diduga berasal dari unsur organda tertentu.
Alumnus Mahadipa itu juga miris dengan keluarnya surat edaran ini, kegiatan adek-adek Mahasiswa juga jadi tertunda dan terbengkalai akibat pelarangan aktivitas didalam kampus, jelasnya.
Dari kejadian penyerangan itu, diketahui menimbulkan korban berinisial (IN) dimana pada peristiwa penyerangan terkena anak busur panah pada kaki dibagian paha kiri tertancap anak panah yang menyebabkan korban IN yang notabene adalah anggota Mahasiswa Mahadipa yang aktif dan harus dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan lanjut.
Sejumlah alumnus dari angkatan pelopor hingga angkatan ke-29, Mahadipa Undipa Makassar juga menilai insiden ini sudah sering terjadi sejak 10 tahun terakhir berupa aksi penyerangan sekelompok premanisme yang diduga bercokol di sebuah organda Mahasiswa.
Tak hanya itu, pihaknya juga menilai dari unsur APH (aparat penegak hukum) dalam hal ini pihak Kepolisian Sektor Tamalanrea dinilai lambat dalam menangani kasus seperti ini bahkan keterangan saksi sudah diperoleh namun hingga saat ini pelaku pembusuran itu belum tertangkap.
Lanjutnya, padahal dari keterangan salah seorang saksi, kamera cctv telah dikantongi pihak Polsek Tamalanrea, bahkan sudah mengantongi 10 orang nama dari keterangan saksi yang sudah diambil dan diduga ada salah seorang pelaku tersebut didalamnya.(KML)