Makassar, Matasulsel – Dua gugatan caleg DPR RI Golkar Sulsel II yang di ajukan oleh Hj. Rismayani dan Muhammad Yasir tidak mendapat Persetujuan atau tidak restui oleh DPP Partai Golkar melalui Mahkama Partai Golkar melalui sidang Mahkama Partai beberapa Hari Lalu

Hj. Rismayani Caleg DPR RI dapil Sulsel II nomor Urut 6 dan Muhammad Yasir Nomor urut 5 yang berniat mengajukan Gugatan ke Mahkama Konstitusi (MK) akhirnya kandas setelah Mahkama Partai Golkar menolak permohonan kedua caleg tersebut

Muhammad Risman Paaigai, Jubir Partai Golkar sulsel memyampaikan hal tersebut kepada publik sulsel melalui awak media serta berharap kepada semua Kader Partai Golkar untuk kembali bersatu dan membesarkan Partai, serta menjaga silaturahmi dan mengurangi stetmen yang bisa meningkatkan tensi politik di internal Partai Golkar.

Ini semua adalah proses politik di internal partai, inilah kehebatan partai Golkar memiliki dinamika politik yang tinggi tetapi tetap taat azas dan kebersamaan, hilangkan kecurigaan,jauhkan perbedaan dan hindari kalimat kalimat yang tidak produktif, Tegas MRP

Juru Bicara Golkar Sulsel, M Risman Pasigai (MRP), di Jakarta Minggu (27/5/2019), mengatakan, gugatan sesama caleg ke MK merupakan hak konstitusional setiap Caleg yang tetap di kontrol oleh Kekuasaan Partai Politik,