Mahkama Partai Golkar Menolak Semua Gugatan Caleg DPR RI Sulsel II
“Karena merupakan hak konstitusional caleg dan gugatannya sesuai koridor yang ada, maka mahkamah partai dapat memberikan rekomendasi untuk diajukan ke MK begitupun sebaliknya bisa menolak untuk tidak memberikan Rekomendasi ke MK, inilah dinamika politik Hukum partai Golkar, semua pihak harus memerima dengan baik, dengan demikian clier tidak ada Gugatan caleg DPR RI dapil II dari Partai Golkar, Ujar Risman
Untuk itu, kata MRP Golkar berharap agar adanya proses gugatan dan tidak adanya Gugatan ke MK oleh sesama caleg hendaknya menjadi pembelajaran politik bahwa Golkar memberikan keleluasaan bagi caleg untuk menggunakan hak konstitusional.
“Tidak ada yang kita tutupi. Tidak ada juga caleg yang diistimewakan. Ini sekadar penjelasan supaya pengamat atau publik mendapatkan informasi yang utuh terkait putusan Mahkamah Partai Golkar. Tujuannya agar publik tercerahkan dan mendapat informasi yang akurat,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, dua perwakilan dari Partai Golkar untuk DPR RI lolos ke pusat. Mereka adalah Andi Rio Padjalangi (incumbent) dan Supriansa yang merupakan pendatang baru sekaligus mantan Wakil Bupati Soppeng. (*)