Majelis Hakim Semprot Saksi, Tafsirkan Istilah ‘Bapak’ sebagai Nurdin Abdullah

Arifuddin Lau
20 Agu 2021 07:09
HUKUM 0 23
4 menit membaca

MAKASSAR, MATA SULSEL – Sidang Dugaan Tipikor proyek infrastruktur lingkup Pemprov Sulsel yang ikut melibatkan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Kembali digelar PN Makassar, Kamis (19/08/2021) di Ruang Utama Prof Haripin Tumpa PN Makassar.

Sejumlah fakta terkuak setelah sebelumnya JPU Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan 8 orang saksi dari Kelompok Kerja 7 (Pokja 7) dan Pokja 2 Sulsel untuk memberikan kesaksian.

Mereka yang memberikan kesaksian adalah Yusril Malombassang, Ansar, Herman Parudani, dan Nizar dari Pokja 7. Sementara dari Pokja 2 diantaranya Andi Salmiati, Syamsuariadi, Abd Muin, dan Munandar Naim.

Sebelum memberikan kesaksian, para saksi terpanggil diminta bersumpah di bawah kitab suci agama dianutnya, hakim meminta mereka untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.

Pokja 7 diketahui adalah tim verifikasi dan penyeleksi untuk pelelangan proyek pembangunan pembangunan ruas jalan di Palampang – Munte – Botolempangan.

Pada sidang kali ini, anggota Pokja 7 menceritakan kronologi saat atasan mereka, Eks Kabiro Pokja Sulsel, Sari Pujiastuti memanggil mereka untuk hadir pada sebuah pertemuan di sebuah hotel di Makassar.  Belakangan diketahui bahwa Sari mempertemukan mereka dengan terpidana Agung Sucipto.

“Jadi kami dipanggil oleh Ibu Puji ke Hotel Mercure Makassar, di sana kita dikasih kenal sama pak Anggu,” terang Herman Palludani, bersaksi.

Dalam pertemuan terungkap, Sari meminta anak buahnya tersebut untuk memenangkan perusahaan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto.

Setelah perusahaan PT Cahaya Sepang Bulukumba memenangkan proses lelang (tender). Sari kemudian membagikan masing-masing Rp.7 Juta ke anggota Pokja 7, dengan dalih rejeki.

“Dikasih sama Ibu Sari, katanya ini ada rejeki,” sambung Herman menirukan Sari ketika itu.

Kesaksian lainnya datang dari Pokja 2, Andi Salmiati Bersama anggota Pokja lainnya menerangkan atasannya (Sari Pujiastuti) pernah memintanya secara khusus datang ke ruang kerjanya. Di sana Sari mengarahkan Pokja 2 untuk memperhatikan perusahaan Agung Sucipto.

“Pertama kami dipanggil ke ruangan Ibu Sari, kemudian kami diberi surat tugas terkait paket Palampang – Munte. Kemudian waktu itu Ibu Sari menyampaikan ada amanah dari ‘BAPAK’, supaya pada saat pelelangan Palampang – Munte, PT Cahaya Sepang Bulukumba diperhatikan. Maksudnya diperhatikan, dimenangkan,” terang Syamsuriadi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.