MAKASSAR – Pada Rabu(3/1/2024)lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Usman dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di kampung Alla-Alla Jl. Inspeksi kanal Batua Raya, senin(8/1/2023).

Ditemui awak media di lokasi sengketa tanah, Advokat dan Konsultan Hukum Usman dari Burhan Kamma Marausa dan Rekan yakni Burhan Kamma Marausa menyampaikan bahwa kliennya diindikasi dengan pidana 167 Penyerobotan tetapi dari hasil persidangan kemarin hal tersebut tidak terbukti.

“Klien kita ini diindikasi pidana 167 penyerobotan, dari beberapa fakta persidangan Alhamdulillah itu tidak terbukti bahwa klien kami tidak pidana yang dilaporkan oleh pelapor Syamsul,” tuturnya.

Menurut keterangan pelapor (Syamsul Bahri) yang disampaikan Burhan, pelapor membeli tanah tersebut dari seseorang pada tahun 2008 lalu, namun hal tersebut nyatanya kata Burhan tak terbukti di persidangan.

“Katanya dia memiliki AJB, sementara syarat AJB pertama menyerahkan BPHTB, ternyata tidak ada itu dalam persidangan,” jelasnya.

“Sementara paling miris dia tidak tahu batas batas tanah yang dibeli, kami menyatakan bahwa ini bukan tanahnya pelapor yang dijadikan AJB tidak sah, batal demi hukum,” sambungnya.