Majelis Hakim Vonis Bebas Usman, Kasus Penyerobotan Lahan Kampung Alla-Alla
MAKASSAR – Pada Rabu(3/1/2024)lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Usman dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di kampung Alla-Alla Jl. Inspeksi kanal Batua Raya, senin(8/1/2023).
Ditemui awak media di lokasi sengketa tanah, Advokat dan Konsultan Hukum Usman dari Burhan Kamma Marausa dan Rekan yakni Burhan Kamma Marausa menyampaikan bahwa kliennya diindikasi dengan pidana 167 Penyerobotan tetapi dari hasil persidangan kemarin hal tersebut tidak terbukti.
“Klien kita ini diindikasi pidana 167 penyerobotan, dari beberapa fakta persidangan Alhamdulillah itu tidak terbukti bahwa klien kami tidak pidana yang dilaporkan oleh pelapor Syamsul,” tuturnya.
Menurut keterangan pelapor (Syamsul Bahri) yang disampaikan Burhan, pelapor membeli tanah tersebut dari seseorang pada tahun 2008 lalu, namun hal tersebut nyatanya kata Burhan tak terbukti di persidangan.
“Katanya dia memiliki AJB, sementara syarat AJB pertama menyerahkan BPHTB, ternyata tidak ada itu dalam persidangan,” jelasnya.
“Sementara paling miris dia tidak tahu batas batas tanah yang dibeli, kami menyatakan bahwa ini bukan tanahnya pelapor yang dijadikan AJB tidak sah, batal demi hukum,” sambungnya.
Kini pihak Usman dan keluarga tengah menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum hingga Rabu 10 Januari 2024 apakah akan menempuh kasasi atau tidak.
“Langkah selanjutnya karena belum inkrah kita tunggu Rabu depan apakah JPU melakukan upaya kasasi atau tidak, kalau tidak kita ambil putusan itu berdiskusi dengan tim, yang jelas kami punya niat dan Allah merestui,” bebernya.
“Kami akan upayakan semaksimal mungkin haknya kembali ke orang kecil,” tegasnya.
Dikesempatan yang sama, Lawyer Usman lainnya yakni, Rustam menegaskan bahwa tanah tersebut telah digarap keluarga dari sebelum Indonesia merdeka hingga sekarang diperkarakan. Mereka juga kata Rustam memiliki alas hak yang sah.
“Yang kami harapkan adanya penegakan hukum yang adil terhadap keluarga besar kami ini telah menggarap lokasi ini sejak 1940an,” ujarnya.
“Alas hak yang dimiliki oleh ahli waris P2, yang diterbitkan sejak 1973 kemudian diperbaharui tahun 80an, dan berdasarkan pertimbangan hukum di pengadilan itu diakui,” tutupnya.