Maksimalkan Pelayanan, Kejari Jeneponto Luncurkan Go tilang Door To Door
JENEPONTO, MATA SULSEL – Anda ditilang oleh petugas di jalan ? Jangan khawatir, kini ada program Go Tilang yang telah diluncurkan oleh Kejaksaan Negeri Jeneponto.
Dengan program Go Tilang, kini masyarakat tidak perlu lagi repot-repot untuk membayar denda tilang kendaraan mereka di bank yang ditunjuk ataupun menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam membayar dendanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto melalui Kasi Pidana Umum Asnaeni Amir, SH, MH menyatakan program go tilang ini pada dasarnya adalah wujud pelayanan masyarakat dalam membayar denda tilang berdasarkan hasil putusan pengadilan.
“Go Tilang Kejaksaan Negeri Jeneponto ini untuk membantu masyarakat dalam membayar denda tilang dengan mendatangi rumah mereka,” ungkap Asnaeni, di Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto, Rabu (03/6/2020).
Menurut Asnaeni, pihak petugas
kejaksaan nantinya akan mendatangi rumah bagi warga yang terkena denda tilang atau sistem door to door.