“Iya, nanti petugas kejaksaan yang akan mendatangi rumah masyarakat secara door to door yang terkena denda tilang. Pembayarannya bisa dilakukan di tempat atau dirumah mereka,” ujar Asnaeni.

Selain itu, kata Asnaeni, masyarakat juga tidak dibebankan biaya tambahan apapun dalam denda tilang kendaraan mereka. Masyarakat cukup membayar denda tilang berdasarkan putusan pengadilan.

“Iya, kalau misalnya dendanya hanya Rp 60 ribu dari putusan pengadilan, iya itu saja yang dibayar ditempat. Tidak dikenakan biaya tambahan meskipun petugas kejaksaan yang mendatangi mereka,” kata Asnaeni.

Program Go Tilang Kejaksaan Negeri Jeneponto merupakan wujud kepedulian dalam pelayanaan masyarakat meskipun biaya operasionalnya adalah swadaya murni Kejaksaan Negeri Jeneponto itu sendiri. Program ini sudah berjalan sejak awal Maret yang lalu. (*)