Ia menilai bahwa adanya pengutun yang dilakukan penyelenggara UKOM tidak berdasar hukum artinya semua pembayaran untuk Ukom Kesmas tergolong korupsi. Ia berharap KPK audit biaya Ukom yang dilaksanakan oleh Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI) dan Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI).

“kami menilai pembayaran atau pengutan yang dilakukan penyelenggara UKOM kesmas tidak memiliki payung hukum dan sudah tergolong pungli ataupun korupsi masuk rana pidana ke KPK,” tutupnya.