Mandek, KPK Berpeluang Supervisi Kasus Tambang Pasir Laut Takalar
Direktur Laksus Sulsel Muhammad Ansar. (Foto. Ist)
MAKASSAR, MATA SULSEL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan dilakukannya supervisi terhadap kasus dugaan korupsi tambang pasir laut di Kabupaten Takalar. KPK membuka peluang untuk itu.
Sumber di internal KPK menyebutkan, ada beberapa kasus korupsi di Sulawesi Selatan yang masuk dalam prioritas. Selain kasus suap laporan keuangan Pemprov Sulsel, juga beberapa proyek infrastruktur, dalam target KPK.
“Sulsel ada beberapa yang masuk prioritas,” ucap sumber di KPK, Rabu (23/11/2022).
Termasuk kasus tambang pasir laut di Takalar? Ia tak merinci lebih jauh soal itu. Namun ia membenarkan ada pengaduan soal kasus tersebut ke KPK.
Ditanya kemungkinan dilakukannya supervisi, menurutnya itu adalah bagian dari wewenang KPK. Kata dia, memungkinkan dilakukan supervisi terhadap kasus apa saja.
“Termasuk kasus kasus yang progresnya lambat, ya bisa (disupervisi),” katanya.
Ia menyebut, supervisi KPK di Sulsel terakhir dilakukan saat kasus korupsi RS Batua Makassar. Kasus ini ditangani Polda Sulsel sejak tahun 2019. KPK melakukan supervisi pada 2020. Supervisi kemudian menghasilkan progres kasus yang lebih cepat hingga pelimpahan ke pengadilan.
Menurut sumber tadi, jika dilakukan supervisi terhadap kasus tambang pasir laut di Takalar, KPK akan menurunkan tim dan memantau lokasi proyek bersama APH yang menangani (Kejati Sulsel).
“Dulu RS Batua dua kali ditinjau KPK. Dan koordinasinya dengan Polda jalan. Sehingga kasus bisa digeber lebih cepat,” katanya.
Tim, nantinya akan melakukan telaah seperti apa posisi kasus tambang pasir laut Takalar. Lalu dilakukan koordinasi dengan Kejati untuk proses lebih lanjut.
Juru bicara KPK Ali Fikri yang dihubungi terpisah belum memberi keterangan. Saat ditanya apakah supervisi akan segera dilakukan KPK terhadap kasus tambang pasir laut Takalar, Ali juga belum memberi penjelasan.
Sebelumnya desakan dilakukannya supervisi disuarakan oleh Direktur Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) Muh Ansar. Ansar menyebut supervisi perlu dilakukan karena Kejati tak menunjukkan progres penanganan yang konkret.