“Manjakan” Pengguna Narkoba, Balai Rehabilitasi Kini Hadir di Takalar
“Kalau bisa direhab ya direhab, contohnya di Eropa, penjara di sana sepi tidak seperti di Indonesia. Marilah kita jangan terlalu memilili nafsu untuk menghukum orang, kalau memang bisa direhabilitasi ya direhabilitasi tidak usah dihukum. Seperti halnya napza ini tidak semua harus dihukum berat. Kecuali pengedar itu yang harus dihukum,” kata Julian.
Ia juga mengimbau para orangtua untuk berperan aktif mengawasi pergaulan anak-anak khususnya yang mulai memasuki usia sekolah SMP.
Sementara Wakil Bupati Takalar Achmad Se’re yang mendampingi Menteri Sosial meresmikan loka rehabilitasi mengapresiasi pembangunan salah satu pusat rehabilitasi di Indonesia Timur ini.
Achmad menyampaikan bahwa saat ini 42% penghuni Lapas II B Takalar merupakan pengguna narkoba.
“Oleh karena itu berharap, dengan adanya ini, menjadi assesmen semoga nantinya anak-anak kita yang menjadi pengguna narkoba diangka sekian persen ini angka penahanannya berkurang dari lima tahun menjadi beberapa tahun. Selebihnya cukup direhabilitasi disini,” papar Achmad.
Editor: Alvin