Hadir sebagai Pimpinan Sidang Prof. Dr. H. Baharuddin Semmaila, SE, M.Si yang juga merupakan Direktur Pascasarjana UMI.

Adapun Promotor & Co-Promotor yakni Prof. Dr. Muzakkir, SH, MH, Prof. Dr. H. Sufirman Rahman, SH, MH dan Dr. H. Baharuddin Badaru, SH, MH.

Sementara Tim Penguji, Prof. Dr. H. Laode Husen, SH, MH, Prof. Dr. H. Said Sampara, Dr. H. Hamza Baharuddin, SH, MH, Dr. Abdul Agis, SH, MH dan Dr. Reza Aril Ahri, serta Penguji Eksternal, Prof. Dr. Syamsul Bahri, SH MH.

Pada simpulan disertasinya dikatakan, upaya penegakan hukum yang ideal oleh POLRI dalam pemberantasan tindak pidana korupsi adalah penyelesaian melalui non penal, yakni pengembalian kerugian negara pada tahap penyelidikan sehingga menciptakan keadilan bagi Negara dan keadilan bagi pelaku.

Lahir di Bantaeng, 29 Juni 1974, ayah 4 anak ini menjabat sebagai Kepala Unit Ekonomi, Tanah dan Bangunan Sat Reskrim Polrestabes Makassar. (*)