Mantan Karyawan Adukan PT Bintang Internasional Ke Disnaker Kota Makassar
MAKASSAR-Mengaku di PHK secara lisan oleh pihak perusahaan PT. Bintang Internasional inisial, DS mengadukan tuntutan haknya ke Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Rabu (4/9/2023).
Baca juga : Kadisnaker Kota Makassar : Saya Tidak Anti Media Online
Kuasa Hukum DS mengatakan, pada tanngal 31 Juli 2023 DS menjadi korban Pemberhentian hubungan Kerja oleh PT. Bintang Internasional Kota Makassar.
“Hal itu melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Pemberhentian tersebut dilakukan tanpa melakukan pemberitahuan sebelumnya bahkan hingga saat ini belum menerima SK Pemberhentian oleh PT. Bintang Internasional, padahal dalam kontrak kerja yang dilakukan oleh DS dengan PT. Bintang Internasional selama 2 (dua) tahun yang akan berakhir pada tanggal 03 Oktober 2024,” jelas RIZAL, S.H., M.M.
Sebelumnya, Kuasa Hukum DS telah menemui perwakilan dari PT. Bintang Internasional untuk menanyakan alasan Pemberhentian DS dan meminta SK Pemberhentiannya.
“Perwakilan PT. Bintang Internasional justru memberi jawaban yang intinya menerenangkan bahwa cara pemberhentian seperti itu (pemberhentian lisan) telah menjadi kebiasaan dari PT. Bintang Internasional untuk memberhentikan karyawannya,”ungkapnya.
Tidak berhenti sampai disitu, pada tanggal 27 September 2023, Kuasa Hukum DS telah mengundang PT. Bintang Internasional untuk melakukan Perundingan Bipartit sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubugan Industrial, namun tanpa alasan yang sah PT. Bintang Internasional tidak menghadiri undangan tersebut.
“Perundingan Bipartit telah gagal,” kata Rizal.
Rizal menambahkan bahwa PT Bintang Internasional telah melanggar perturan UU Ketenagakerjaan dan hal ini harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar.
“Dari peristiwa PHK yang dialami oleh klien kami yang tidak mematuhi Perundang-undangan membuktikan bahwa PT. Bintang Internasional telah melanggar Peraturan yang harus menjadi perhatian bagi Pemerintah setempat karena PT. Bintang Internasional memiliki banyak karyawan, hal yang dihawatirkan pula apabila ini terus berlanjut, PT. Bintang Internasional dengan sewenang-wenang memberhentikan karyawan tanpa mematuhi perintah undang-undang,” ungkapnya.
Kuasa Hukum DS-pun telah mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap kliennya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-undang nomor 13 Tahun 2003.
“Menindaklanjuti hal tersebut. Jadi pada 29 September 2023, kami mengajukan tuntutan ganti rugi sebagaimana dalam ketentuan Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar. Dengan harapan Disnaker Kota Makassar dapat menindaklanjuti dengan segera tuntutan tersebut,” harapnya.