“Ahmadi Akil mantan biro aset menyatakan tidak pernah melakukan peneguran untuk mengembalikan uang sewa. Bahkan tidak mempertanyakan kenapa gedung tersebut disewakan. Jadi apa yang salah,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menuturkan kebijakan menyewakan bangunan tersebut buka keputusan dari terdakwa seorang, namun hasil rapat pleno. Sehingga jika ada gugatan bukan hanya dibebankan pada satu orang saja.

Selain itu yang menjadi kendala lainnya ada tidak dimasukkannya putusan sidang perdata yang memenangkan PWI. Dimana status gedung PWI yang merupakan aset Pemprov, adalah pengalihan hak pakai, bukan pinjam pakai.

Dan putusan tersebut sudah inkra karena pihak Pemprov Sulsel tidak melakukan upaya hukum.

“Yang jelas semua hal ini akan dituangkan di pledoi nantinya. Saya harap majelis hakim bisa memberikan putusan yang adil dan berdasarkan fakta persidangan,” tambahnya. (*)