TAKALAR, MATASULSEL – Untuk  membuktikan kasus dugaan korupsi telah dilakukan oleh mantan penjabat Desa Bontoloe, pihak penyidik segera akan melakukan pemeriksaan sejumlah terkait dugaan korupsi Dana Desa.

Pemeriksaan sejumlah saksi sebagai pendataan awal sekaligus untuk membuktikan kerugian negara yang dilakukan oleh aparat desa Bontoloe dan Manatan pejabatnya Syamsul Endang.

Terpisah Kanit Tipidkor Polres Takalar  mengatakan belum bisa berbicara banyak karena saksi belum di mintai keterangannya,”namun tetap kita intens dari kasus dugaan korupsi dana desa,” ujarnya, Sabtu, (2/11/2019)

Kasus ini sangat seksi karena mantan pejabatnya adalah ASN, jadi siapapun yang terlibat dalam kasus ini dan cukup bukti kita akan proses lebih lanjut.

“Aparat Penegak Hukum (APH) wajib memeriksa mantan pejabat kepala Desa Syamsul Endang sebab bukti pelanggarannya sangat jelas ada dugaan korupsi dilakukan sejumlah kegiatan proyek desa bersumber dari Dana Desa,” ujar Hendra dari aktivis  L-PK2.

Lanjut Hendra Tak ada alasan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat Kades Bontoloe, diduga kerugian negara ratusan juta rupiah.karena pekerjaannya fiktif.

“Seperti pengerjaan paving blok di Dusun Sapanjang dengan anggaran Rp. 31,765.800, Pembangunan Gapura di Dusun Tala-Tala dengan Rp.14.339.500, pengadaan motor viar Rp.50.000.000, Pembangunan Irigasi di dusun Tumbuseng Rp. 87.731.600.
dan anggaran Bumdes dari bantuan Kementerian Rp.50.000.000,” ujarnya.

Bukan hanya itu pembangunan pagar kuburan yang sampai sekarang pengerjaannya belum selesai 100 persen.