Mantan Penjabat Kades Bontoloe Siap Kembalikan Kerugian Negara, Polres Takalar Periksa Saksi
TAKALAR, MATASULSEL – Untuk membuktikan kasus dugaan korupsi telah dilakukan oleh mantan penjabat Desa Bontoloe, pihak penyidik segera akan melakukan pemeriksaan sejumlah terkait dugaan korupsi Dana Desa.
Pemeriksaan sejumlah saksi sebagai pendataan awal sekaligus untuk membuktikan kerugian negara yang dilakukan oleh aparat desa Bontoloe dan Manatan pejabatnya Syamsul Endang.
Terpisah Kanit Tipidkor Polres Takalar mengatakan belum bisa berbicara banyak karena saksi belum di mintai keterangannya,”namun tetap kita intens dari kasus dugaan korupsi dana desa,” ujarnya, Sabtu, (2/11/2019)
Kasus ini sangat seksi karena mantan pejabatnya adalah ASN, jadi siapapun yang terlibat dalam kasus ini dan cukup bukti kita akan proses lebih lanjut.
“Aparat Penegak Hukum (APH) wajib memeriksa mantan pejabat kepala Desa Syamsul Endang sebab bukti pelanggarannya sangat jelas ada dugaan korupsi dilakukan sejumlah kegiatan proyek desa bersumber dari Dana Desa,” ujar Hendra dari aktivis L-PK2.
Lanjut Hendra Tak ada alasan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat Kades Bontoloe, diduga kerugian negara ratusan juta rupiah.karena pekerjaannya fiktif.
“Seperti pengerjaan paving blok di Dusun Sapanjang dengan anggaran Rp. 31,765.800, Pembangunan Gapura di Dusun Tala-Tala dengan Rp.14.339.500, pengadaan motor viar Rp.50.000.000, Pembangunan Irigasi di dusun Tumbuseng Rp. 87.731.600.
dan anggaran Bumdes dari bantuan Kementerian Rp.50.000.000,” ujarnya.
Bukan hanya itu pembangunan pagar kuburan yang sampai sekarang pengerjaannya belum selesai 100 persen.
Ironisnya lagi proyek ratusan juta diduga fiktif dibenarkan oleh sekretaris Desa Bontoloe, Daeng Mangung.
“Semua kegiatan yang dimaksudkan sudah tertuang di Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDS) Bontoloe,Tahun 2017-2018 namun pembangunan proyek belum rampung hingga saat ini, “ujar Sekdes Bontoloe Daeng Mangung.
Kata Daeng Mangung, “Saya di suruh oleh Samsul Endang untuk membuat LPJ penggunaan anggaran dana desa yang belum dilakukan pengerjaan. Namun saya tidak berani karena fisiknya belum dikerja.
Terpisah mantan Penjabat Kades Kades Bontoloe, Samsul Endang mengakui temuan L-PK2 Sulsel, tetapi sebenarnya bukan tidak ada yang dikerja, ada juga yang sebagian sudah kami kerja dan memang ada sama sekali saya tidak kerja, terangnya.
Kata Syamsul, jadi ada kegiatan memang saya tidak kerja karena saat itu saya diberhentikan sebagai penjabat Kepala Desa Bontoloe Kecamatan Galesong.
“Dari kasus ini kami telah diperiksa oleh pihak inspektorat dan sudah menandatangani surat pernyataan siap mengembalikan kerugian negara,” pungkasnya.
Syamsul mengatakan kerugian negara itu dalam waktu dekat ini saya akan mengembalikan dan saya akui kesalahan yang saya lakukan,” ucap Samsul Endang. (*)