Marak Penyalahgunaan Obat-Obatan, Berikut Sikap Tegas Wabup Selayar

Redaksi
11 Jan 2023 18:52
Berita 0 32
3 menit membaca

SELAYAR, MATA SULSEL – Penanganan dampak penyalahgunaan obat obatan jenis komix, lem fox, dan narkoba, tidak hanya menjadi domain dan tanggungjawab Badan Narkotika Kabupaten (BNK) serta pemerintah kabupaten semata.

Wakil Bupati Kabupaten Selayar, H. Saiful Arif, SH yang dihubungi wartawan via sambungan saluran telefon selular, Rabu, (12/1) siang, menegaskan, badan narkotika kabupaten memiliki ruang lingkup dan keterbatasan kewenangan, demikian halnya dengan pemerintah kabupaten.

Oleh karenanya, hal ini menjadi beban tanggungjawab bersama lintas institusi dan organisasi, bahkan juga lembaga dan perorangan. Mulai dari Kepolisian, peran orang tua, guru, perangkat organisasi intra sekolah (OSIS) pramuka, karang taruna, pengusaha toko obat, apotik, dinas kesehatan, Satpol PP, dinas sosial, dan dinas perdagangan. Keterlibatan pihak – pihak terkait, sangat tergantung pada jenis kegiatan yang dilaksanakan. Kegiatan yang sifatnya pencegahan, antisipasi, penindakan, dan rehabilitasi, akan melibatkan institusi dan organisasi serta pihak pihak yang terkait, paparnya.

Dampak penyalahgunaan obat obatan dan narkoba disebut lebih berbahaya dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Tipikor hanya melibatkan kalangan tertentu dan terbatas, lanjutnya seraya mebambahkan, sedang narkoba bisa melibatkan semua kelompok umur dan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak anak, remaja, hingga orang tua.

Parahnya lagi, karena untuk saat ini narkoba mulai diformulasi dalam berbagai bentuk mulai dari produk balpoint, dan permen yang awalnya ditawarkan secara gratis kepada anak anak dan remaja usia sekolah.

Setelah anak anak terlihat mulai menyukai bahkan cenderung ketagihan dan merasakan efek sakau, produk permen dan balpointpun mulai diproduksi sebagai barang dagangan bernilai komersial.

Bukan hanya narkoba, akan tetapi, dampak penyalahgunaan obat obatanpun, perlu untuk segera dikendalikan dengan mempertimbangkan sanksi hukum yang tidak mengikat penjual dan ataupun pengguna.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.