Lanjut, Riswan ia menyebutkan sejumlah produk yang banyak beredar di Sulawesi Selatan dengan modus membeli barang yang memiliki izin BPOM dan beberapa produk yang tidak memiliki izin edar.

Baca juga : Mitsubishi Beta Berlian di Demo Masa Aksi Unjuk Rasa

“Sejumlah produk kosmetik yaitu cream wajah ad_Glow, Serum Brightening ad_Glow, Face Mist ad_Glow, Lulur Badan ad_Glow, yang diketahui mengedarkan produk tersebut dengan modus menjual beberapa produk kosmetik yang memiliki izin BPOM dan ada juga beberapa produk yang tidak memiliki izin edar,” katanya.

Atas perbuatannya, ia melanggar pasal Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara paling lama Lima Belas (15) tahun dan denda paling banyak Rp 1 Milliar.