MAKASSAR, matasulsel.com – Ma’REFAT INSTITUTE Sulawesi Selatan kembali menggelar agenda Ma’REFAT INFORMAL MEETING (REFORMING) yang ke-20, pada Minggu 23 Februari 2025. Agenda kali ini mengusung tema “Kejahatan Ruang dan Lingkungan Hidup di Negeri ini, Mungkinkah Dihentikan?” Kegiatan diskusi tersebut, dilaksanakan tepat pada pukul 13.30 WITA di Kantor LINGKAR-Ma’REFAT, Kota Makassar.

Pertemuan kali ini menghadirkan Dr. Ahkam Jayadi, S.H., M.H selaku Akademisi & Ketua Forum Studi Pancasila UIN Alauddin Makassar, Muadz Ardin yang merupakan Direktur Lembaga Inisiasi Lingkungan dan Masyarakat (LINGKAR) Sulawesi serta Mohammad Muttaqin Azikin sebagai Planolog yang juga Pemerhati Tata Ruang dan Lingkungan dari Ma’REFAT INSTITUTE.

Indonesia menghadapi berbagai bentuk kejahatan lingkungan yang semakin kompleks saat ini. Deforestasi yang terus meningkat, konversi hutan menjadi perkebunan sawit atau pertambangan tanpa memperhatikan dampak ekologis, alih fungsi lahan dan tata ruang yang tidak berkelanjutan, pembangunan infrastruktur yang mengabaikan kelestarian lingkungan, dan masih banyak deretan kasus lainnya yang terjadi.

“Ada satu istilah menarik yang disajikan oleh penyelenggara diskusi ini, yaitu Ekosida. Istilah ini sebenarnya bukan hal baru, wacana ini sudah menjadi pendiskusian sejak satu abad yang lalu.” Ungkap Muadz Ardin membuka sesi pemaparan.

Ekosida merupakan tindakan merusak lingkungan secara terencana, sistematis, dan masif. Lebih lanjut Muadz menjelaskan, “Persoalan lingkungan ini terjadi akibat eksploitasi yang berlebihan terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Eksploitasi inilah yang merusak sumber penghidupan masyarakat.” Ekosida pada akhirnya menyebabkan musnahnya fungsi ekologis, sosial, dan budaya sebagai bagian dari kehidupan manusia.

Data World Ecology menyebutkan, 70% lebih efek rumah kaca yang terjadi sejak 1988 hingga hari ini hanya diakibatkan oleh 100 korporasi global. Mereka inilah yang memberikan sumbangsih efek rumah kaca yang mesti ditanggung oleh masyarakat global hari ini.

Sayangnya, ketika kita hendak melakukan advokasi dan protes terhadap korporasi-korporasi tersebut, tindakan ekosida yang mereka lakukan tidak memiliki payung hukum secara internasional untuk menantang akuntabilitas perusahaan tersebut. “Di Indonesia, di banyak isu lingkungan dan agraria kita mengalami stagnasi dan kemandegan dalam menyelesaikan persoalan ini. Kita harus mulai mengambil langkah bagaimana memutus rantai impunitas dari korporasi-korporasi yang banyak melakukkan ekosida. Ini yang perlu dipikirkan dan menjadi pembahasan diskusi dalam advokasi lingkungan ke depannya,” kata Muadz mengakhiri sesinya.

Bagi Mohammad Muttaqin Azikin, “Ekosida adalah bunuh diri ekologis.” Muttaqin melanjutkan, hal ini bisa terjadi karena kita memberikan amanah kepada orang-orang yang tidak tepat untuk mengelola sumber daya alam yang kita miliki, bahkan mereka para penyelenggara negara, sering kali membuat regulasi yang memungkinkan untuk terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang kita hadapi.

Sebagai Planolog dan Pemerhati Tata Ruang, Muttaqin menyayangkan penataan ruang tidak menjadi hal mendasar yang diperhatikan oleh pemerintah. “Padahal dalam konstitusi dan perundangan kita, seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jelas sekali menyebutkan, pemerintah menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sayangnya ini tidak kita temui di dalam praktiknya,” terang Muttaqin.