MAKASSAR, matasulsel.com – Ma’REFAT INSTITUTE Sulawesi Selatan kembali menggelar agenda Ma’REFAT INFORMAL MEETING (REFORMING) yang ke-20, pada Minggu 23 Februari 2025. Agenda kali ini mengusung tema “Kejahatan Ruang dan Lingkungan Hidup di Negeri ini, Mungkinkah Dihentikan?” Kegiatan diskusi tersebut, dilaksanakan tepat pada pukul 13.30 WITA di Kantor LINGKAR-Ma’REFAT, Kota Makassar.

Pertemuan kali ini menghadirkan Dr. Ahkam Jayadi, S.H., M.H selaku Akademisi & Ketua Forum Studi Pancasila UIN Alauddin Makassar, Muadz Ardin yang merupakan Direktur Lembaga Inisiasi Lingkungan dan Masyarakat (LINGKAR) Sulawesi serta Mohammad Muttaqin Azikin sebagai Planolog yang juga Pemerhati Tata Ruang dan Lingkungan dari Ma’REFAT INSTITUTE.

Indonesia menghadapi berbagai bentuk kejahatan lingkungan yang semakin kompleks saat ini. Deforestasi yang terus meningkat, konversi hutan menjadi perkebunan sawit atau pertambangan tanpa memperhatikan dampak ekologis, alih fungsi lahan dan tata ruang yang tidak berkelanjutan, pembangunan infrastruktur yang mengabaikan kelestarian lingkungan, dan masih banyak deretan kasus lainnya yang terjadi.

“Ada satu istilah menarik yang disajikan oleh penyelenggara diskusi ini, yaitu Ekosida. Istilah ini sebenarnya bukan hal baru, wacana ini sudah menjadi pendiskusian sejak satu abad yang lalu.” Ungkap Muadz Ardin membuka sesi pemaparan.

Ekosida merupakan tindakan merusak lingkungan secara terencana, sistematis, dan masif. Lebih lanjut Muadz menjelaskan, “Persoalan lingkungan ini terjadi akibat eksploitasi yang berlebihan terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Eksploitasi inilah yang merusak sumber penghidupan masyarakat.” Ekosida pada akhirnya menyebabkan musnahnya fungsi ekologis, sosial, dan budaya sebagai bagian dari kehidupan manusia.

Data World Ecology menyebutkan, 70% lebih efek rumah kaca yang terjadi sejak 1988 hingga hari ini hanya diakibatkan oleh 100 korporasi global. Mereka inilah yang memberikan sumbangsih efek rumah kaca yang mesti ditanggung oleh masyarakat global hari ini.

Sayangnya, ketika kita hendak melakukan advokasi dan protes terhadap korporasi-korporasi tersebut, tindakan ekosida yang mereka lakukan tidak memiliki payung hukum secara internasional untuk menantang akuntabilitas perusahaan tersebut. “Di Indonesia, di banyak isu lingkungan dan agraria kita mengalami stagnasi dan kemandegan dalam menyelesaikan persoalan ini. Kita harus mulai mengambil langkah bagaimana memutus rantai impunitas dari korporasi-korporasi yang banyak melakukkan ekosida. Ini yang perlu dipikirkan dan menjadi pembahasan diskusi dalam advokasi lingkungan ke depannya,” kata Muadz mengakhiri sesinya.

Bagi Mohammad Muttaqin Azikin, “Ekosida adalah bunuh diri ekologis.” Muttaqin melanjutkan, hal ini bisa terjadi karena kita memberikan amanah kepada orang-orang yang tidak tepat untuk mengelola sumber daya alam yang kita miliki, bahkan mereka para penyelenggara negara, sering kali membuat regulasi yang memungkinkan untuk terjadinya kerusakan lingkungan hidup yang kita hadapi.

Sebagai Planolog dan Pemerhati Tata Ruang, Muttaqin menyayangkan penataan ruang tidak menjadi hal mendasar yang diperhatikan oleh pemerintah. “Padahal dalam konstitusi dan perundangan kita, seperti Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jelas sekali menyebutkan, pemerintah menyelenggarakan penataan ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sayangnya ini tidak kita temui di dalam praktiknya,” terang Muttaqin.

Muttaqin menjelaskan bahwa sejak Undang-Undang Cipta Kerja disahkan, skema besar pembangunan di Indonesia berubah secara drastis. Undang-Undang ini memberikan karpet merah kepada para investor untuk dengan mudah melakukan pembangunan di Indonesia, yang seringkali mengabaikan perencanaan tata ruang dan merusak lingkungan.

“Konstitusi kita dan Pancasila hanya menjadi penghias saja karena dalam implementrasinya semua diabaikan. Penyelenggara negara bahkan terkadang menjadi pelaku kejahatan lingkungan di Indonesia,” tutup Muttaqin.

Mengapa kejahatan lingkungan masih terus terjadi? Bagi Ahkam Jayadi, ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya, “Lemahnya penegakan hukum, banyak terjadi korupsi di sektor kehutanan dan lingkungan namun berakhir tanpa hukuman yang tegas. Belum lagi kepentingan ekonomi yang berseberangan dengan kepentingan konservasi. Korporasi-korporasi besar yang memiliki kepentingan ekonomi dengan mudah mendapatkan celah untuk tetap beroperasi meski merusak lingkungan. Dan masih banyak lagi yang terjadi di lapangan.”

Hal ini dibenarkan oleh Muadz selaku Direktur LINGKAR Sulawesi, “Dalam banyak kasus, hari ini kita melaporkan perusahaan-perusahaan pelanggar tersebut, tapi keesokannya bisa jadi langsung berubah, kita yang menjadi terlapor.” Meskipun terdapat pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak lingkungan hidup tidak dapat dituntut, namun implementasinya tidak seperti itu.

Melanjutkan sesinya, Ahkam Jayadi yang merupakan Dosen Ilmu Hukum di Universitas Alauddin Makassar ini mengungkapkan, “Meskipun tantangannya besar, bukan berarti kita tidak bisa berbuat apa-apa. Penegakan hukum yang tegas dan transparan harus diperjuangkan, memastikan bahwa pelaku kejahatan lingkungan mendapatkan hukuman yang setimpal.” Selanjutnya menurut Ahkam, reformasi kebijakan tata ruang dan sumber daya alam harus mulai dilakukan, termasuk di dalamnya membatasi alih fungsi hutan dan lahan konservasi untuk perkebunan dan pertambangan, dan memberikan ruang kepada publik dalam perencanaan pembangunan dan pengawasan terhadap perusakan lingkungan.

Tema yang diusung dalam REFORMING kali ini menggambarkan keresahan, kegelisahan, dan kegeraman dalam melihat situasi belakangan ini, di mana problem lingkungan dan tata ruang sudah sangat kasat mata, dan berlangsung terus menerus seolah-olah tanpa ada upaya untuk memperbaiki.

Dalam diskusi ini, hadir berbagai peserta dari latar belakang yang berbeda, mulai dari akademisi perguruan tinggi, pendidik/kepala sekolah, mahasiswa, wirausahawan, hingga aktivis sosial, berkumpul untuk membahas kejahatan tata ruang dan lingkungan hidup yang terjadi di depan mata kita.

“Pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan dan keuntungan semata, harus dihentikan. Sudah saatnya kita menggunakan paradigma Pancasila di dalam pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.” Pungkas Muttaqin Azikin mengakhiri sesi REFORMING hari itu. Diskusi berakhir pada pukul 16.30 WITA [*]