Masihkah Koperasi Menjadi Lentera Perekonomian Bagi UMKM?
Oleh : Raidah Mahirah
(Pemenang 1 Lomba Artikel Harkopnas ke-78 Sulawesi Selatan)
Memasuki era digitalisasi yang mengglobal, sejumlah sektor terseret arus perkembangan yang pesat. Salah satunya adalah sektor perekonomian. Sektor yang menjadi jantung sebuah pemerintahan kini mendapat sorotan dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, pelaku ekonomi, konsumen, atau bahkan tingkat dasar dari sebuah sumber pendapatan yang disebut UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang banyak diminati diberbagai kalangan masyarakat. Mulai dari pelaku usaha secara umum, komunitas Perempuan, pemuda, bahkan di beberapa sekolah mulai diterapkan pembelajaran yang berbasis entrepreneurship/kewirausahaan. Hal ini menandakan bahwa sejak dini, kita harus dilatih untuk mengembangkan skill dan potensi dalam memajukan perekonomian masyarakat yang salah satunya melalui UMKM.
Akhir-akhir ini, pelaku UMKM telah menjamur di berbagai daerah dari berbagai kalangan. Hal tersebut terjadi seiring waktu dan akan semakin pesat beberapa tahun kedepan. Ini dikarenakan adanya kombinasi dari faktor ekonomi dan teknologi yang saling berpengaruh di lingkup sosial. Sehingga UMKM menjadi salah satu ranah yang dapat dilakukan oleh siapaun, kapanpun dan dimanapun. Selama masih mengikuti tata tertib dan aturan dalam berwirausaha tanpa merugikan orang lain.
Selain itu UMKM menjadi salah satu kontributor terbesar bagi ekonomi secara nasional karena mampu membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran, mendorong kemandirian secara lokal yang mana memberdayakan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar tanpa harus bergantung pada outsourcing yang melibatkan banyak pihak dari berbagai daerah. Selain itu pelaku UMKM juga bersifat fleksibel dan inovatif, karena mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Disisi lain, ada beberapa kesulitan yang harus dihadapi oleh pelaku usaha jika terjun dalam membangun UMKM tersebut dengan berbagai resiko. Salah satunya yaitu keterbatasan modal dan akses pembiayaan karena sulit mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah, kebanyakan mereka adalah kalangan pemula yang tidak berani mengambil resiko terhadap hutang piutang.
Selain itu kurangnya literasi digital dan manajemen yang menyebabkan UMKM rentang berumur pendek. Mereka belum mampu mengolaborasikan teknologi dalam dunia usahanya secara optimal. Sehingga para pelaku usaha yang tidak mengasah ilmunya dan banyak belajar akan mengalami kesulitan berkembang, ditambah lagi dengan perizinan dan legalitas usaha yang belum diakui secara sah oleh hukum. Sehingga hal tersebut menyulitkan para pemula pelaku usaha berkompetisi dalam program bantuan yang disediakan pemerintah.
Namun hal tersebut tidak lantas membuat para pelaku usaha kehilangan cara untuk mengembangkan usahanya. Sebagian pelaku usaha menjadikan kendala tersebut sebagai wadah untuk mendorong mereka dalam usaha kreatif. Pemodalan yang banyak dikeluhkan oleh pelaku UMKM nyatanya dapat ditempuh dengan berbagai cara seperti bermitra dengan pihak koperasi, pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) serta yang marak terjadi akhir-akhir ini yaitu melakukan PINJOL (Pinjaman Online) yang tentunya sangat beresiko.
Salah satu bantuan modal yang sejak dulu ditawarkan adalah bantuan modal dari Koperasi yang sangat membantu dan memudahkan masyarakat dalam berwirausaha. Selain bunga rendah, Koperasi juga menawarkan sistem simpan pinjam yang mana keuntungan/ sisa hasil usaha dari keanggotaannya akan dikembalikan ke anggota masing-masing, sehingga prinsip dasar dari koperasi adalah dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
Koperasi sebagai sarana perputaran ekonomi masyarakat yang banyak membantu pelaku usaha bertahan sampai saat ini, jadi tidak salah jika dikatakan bahwa koperasi merupakan lentera bagi peradaban perekonomian rakyat sejak dulu. Namun mengikuti sistem teknologi saat ini, apakah Koperasi masih menjadi penerang bagi pelaku usaha yang memudahkan dan membantu masyarakat dalam memenuhi kepentingan di bidang ekonomi?. Tentu untuk menjawab pertanyaan tersebut tidaklah mudah.
Berbagai mitra ditawarkan kepada pelaku usaha baik itu dari perbankan atau bahkan dari ruang lingkup digital yang menawarkan pinjaman secara online. Jika dilihat secara sekilas, yang paling mudah dan menggiurkan dalam mewadahi pemodalan dalam usaha yaitu pinjaman online. Yang mana persyaratannya tidak sulit dan proses pencairan modalpun sangat cepat dibanding dengan Koperasi atau Perbankan. Hanya membutuhkan KTP dan HP, modal usaha bisa didapatkan dalam hitungan detik. Ini sangat cocok dengan perkembangan zaman yang mana sekarang dipelopori oleh Generasi Z yang serba instan.