Oleh : Raidah Mahirah
(Pemenang 1 Lomba Artikel Harkopnas ke-78 Sulawesi Selatan)

Memasuki era digitalisasi yang mengglobal, sejumlah sektor terseret arus perkembangan yang pesat. Salah satunya adalah sektor perekonomian. Sektor yang menjadi jantung sebuah pemerintahan kini mendapat sorotan dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, pelaku ekonomi, konsumen, atau bahkan tingkat dasar dari sebuah sumber pendapatan yang disebut UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) yang banyak diminati diberbagai kalangan masyarakat. Mulai dari pelaku usaha secara umum, komunitas Perempuan, pemuda, bahkan di beberapa sekolah mulai diterapkan pembelajaran yang berbasis entrepreneurship/kewirausahaan. Hal ini menandakan bahwa sejak dini, kita harus dilatih untuk mengembangkan skill dan potensi dalam memajukan perekonomian masyarakat yang salah satunya melalui UMKM.

Akhir-akhir ini, pelaku UMKM telah menjamur di berbagai daerah dari berbagai kalangan. Hal tersebut terjadi seiring waktu dan akan semakin pesat beberapa tahun kedepan. Ini dikarenakan adanya kombinasi dari faktor ekonomi dan teknologi yang saling berpengaruh di lingkup sosial. Sehingga UMKM menjadi salah satu ranah yang dapat dilakukan oleh siapaun, kapanpun dan dimanapun. Selama masih mengikuti tata tertib dan aturan dalam berwirausaha tanpa merugikan orang lain.

Selain itu UMKM menjadi salah satu kontributor terbesar bagi ekonomi secara nasional karena mampu membuka lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran, mendorong kemandirian secara lokal yang mana memberdayakan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar tanpa harus bergantung pada outsourcing yang melibatkan banyak pihak dari berbagai daerah. Selain itu pelaku UMKM juga bersifat fleksibel dan inovatif, karena mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Disisi lain, ada beberapa kesulitan yang harus dihadapi oleh pelaku usaha jika terjun dalam membangun UMKM tersebut dengan berbagai resiko. Salah satunya yaitu keterbatasan modal dan akses pembiayaan karena sulit mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah, kebanyakan mereka adalah kalangan pemula yang tidak berani mengambil resiko terhadap hutang piutang.

Selain itu kurangnya literasi digital dan manajemen yang menyebabkan UMKM rentang berumur pendek. Mereka belum mampu mengolaborasikan teknologi dalam dunia usahanya secara optimal. Sehingga para pelaku usaha yang tidak mengasah ilmunya dan banyak belajar akan mengalami kesulitan berkembang, ditambah lagi dengan perizinan dan legalitas usaha yang belum diakui secara sah oleh hukum. Sehingga hal tersebut menyulitkan para pemula pelaku usaha berkompetisi dalam program bantuan yang disediakan pemerintah.

Namun hal tersebut tidak lantas membuat para pelaku usaha kehilangan cara untuk mengembangkan usahanya. Sebagian pelaku usaha menjadikan kendala tersebut sebagai wadah untuk mendorong mereka dalam usaha kreatif. Pemodalan yang banyak dikeluhkan oleh pelaku UMKM nyatanya dapat ditempuh dengan berbagai cara seperti bermitra dengan pihak koperasi, pengajuan KUR (Kredit Usaha Rakyat) serta yang marak terjadi akhir-akhir ini yaitu melakukan PINJOL (Pinjaman Online) yang tentunya sangat beresiko.

Salah satu bantuan modal yang sejak dulu ditawarkan adalah bantuan modal dari Koperasi yang sangat membantu dan memudahkan masyarakat dalam berwirausaha. Selain bunga rendah, Koperasi juga menawarkan sistem simpan pinjam yang mana keuntungan/ sisa hasil usaha dari keanggotaannya akan dikembalikan ke anggota masing-masing, sehingga prinsip dasar dari koperasi adalah dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.

Koperasi sebagai sarana perputaran ekonomi masyarakat yang banyak membantu pelaku usaha bertahan sampai saat ini, jadi tidak salah jika dikatakan bahwa koperasi merupakan lentera bagi peradaban perekonomian rakyat sejak dulu. Namun mengikuti sistem teknologi saat ini, apakah Koperasi masih menjadi penerang bagi pelaku usaha yang memudahkan dan membantu masyarakat dalam memenuhi kepentingan di bidang ekonomi?. Tentu untuk menjawab pertanyaan tersebut tidaklah mudah.

Berbagai mitra ditawarkan kepada pelaku usaha baik itu dari perbankan atau bahkan dari ruang lingkup digital yang menawarkan pinjaman secara online. Jika dilihat secara sekilas, yang paling mudah dan menggiurkan dalam mewadahi pemodalan dalam usaha yaitu pinjaman online. Yang mana persyaratannya tidak sulit dan proses pencairan modalpun sangat cepat dibanding dengan Koperasi atau Perbankan. Hanya membutuhkan KTP dan HP, modal usaha bisa didapatkan dalam hitungan detik. Ini sangat cocok dengan perkembangan zaman yang mana sekarang dipelopori oleh Generasi Z yang serba instan.

Menilik perbandingan perbankan, koperasi dan pinjol secara garis besar yaitu jika pemodalan didapatkan dari perbankan maka pelaku usaha harus memberikan jaminan yang setara dengan modal yang diajukan seperti sertifikat tanah dan bangunan, BPKB dan surat berharga lainnya. Proses pengajuannya pun tergolong susah dan lama karena harus melalui proses audit yang berulang, pembayaran kreditnyapun tergantung dari suku bunga yang kadang tidak stabil, dan jangka waktu pembayarannya juga tergolong lama.

Berbeda dengan Koperasi yang mana bunga relatif rendah sesuai dengan kesepakatan hasil musyawarah anggota, lebih aman karena menanamkan prinsip kekeluargaan yang masih punya beberapa kebijakan meskipun kemungkinan pembayaran kadang masih ada yang terlambat. Meski demikian pengajuan pemodalan pada Koperasi harus menjadi anggota terlebih dahulu dan menyetor simpanan pokok dan wajib, pengajuan pemodalan pun terbatas karena harus dilakukan oleh anggota saja, selain itu proses pengajuan pun juga terhitung cukup lama karena ada prosedur keanggotaan dan verifikasi. Uniknya bermitra dengan Koperasi, setiap anggota berhak mendapat SHU tiap akhir tahun. Hal ini yang menarik masyarakat untuk bermitra dengan koperasi karena akan ada cashback rutin pertahunnya.

Berbeda dengan Koperasi dan Perbankan, pemodalan melalui digital sangatlah mudah. Hanya bermodalkan KTP dan HP tanpa harus registrasi keanggotaan, modal usahapun dapat cair dengan cepat sehingga bisa dilakukan oleh siapa saja, kapan saja dan dimana saja. Tapi tidak bisa dipungkiri, resiko yang harus ditanggung pelaku usaha yaitu besaran bunga yang tinggi apalagi di platform pinjol yang illegal bisa mencapai ratusan % pertahunnya. Pembayaran angsuran yang terlambat akan dikenakan denda yang besar serta penagihan kredit angsuran kebanyakan bersikap kasar, tidak mengherankan lagi jika proses penagihan dilakukan secara kasar dan melakukan kekerasan seperti perampasan bahkan sampai pada pembunuhan.

Jika ditarik benang merah dari ketiga mitra pemodalan, Koperasi masih tergolong ringan dibanding yang lain bagi pelaku usaha. Namun tantangan koperasi saat ini adalah koperasi harus meningkatkan pelayanan dan bersaing dengan mitra yang sudah berbasis teknologi, mengikuti tren yang terbaru dan melihat peluang sesuai dengan kebutuhan saat ini. Salah satu solusi yang ditawarkan oleh pemerintah untuk menghidupkan kembali koperasi adalah peluncuran Program KOPDES MERAH PUTIH (pembentukan sekitar 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) yang sebarannya di berbagai wilayah Nusantara.

Kopdes Merah Putih ini adalah wujud dalam upaya memperkuat ekonomi lokal berbasis gotong royong dan kekeluargaan. Program yang diluncurkan tahun 2025 ini memiliki tujuan dan pondasi yang kuat yaitu untuk memutus rantai kemiskinan dengan menyediakan akses keuangan yang mudah dan adil. Hal ini juga dapat membantu pelaku usaha terbebas dari pinjol yang mematikan. Selain itu salah satu tujuan dari program ini adalah mendukung pemasaran produk lokal seperti pertanian, peternakan dan UMKM lokal dengan harga yang terjangkau.

Menciptakan kemitraan yang berbasis digital dengan menyandingkan manajemen modern dengan model layanan berbasis aplikasi. Sehingga memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mengajukan permohonan pemodalan secara cepat dan tepat sasaran.

Langkah kecil untuk mewujudkan terlaksananya program tersebut adalah semua stakeholder, baik dari desa ataupun Dinas Pemerintah yang menaungi koperasi seharusnya sudah melakukan sosialisasi tentang program dan edukasi teknologi sejak dini. Sehingga tercipta masyarakat sejahtera dan cakap teknologi. Salah satu bentuk sosialisasi yang mungkin dapat dilakukan adalah dengan rutin membuat konten-konten edukasi dan membagikannya di platform media sosial.

Sehingga keberlangsungan program ini dapat terwujud dan semakin berkembang beberapa tahun kemudian dengan mengikuti modernisasi zaman yang selalu ada perkembangan dan perubahan secara pesat. Jika program ini sudah diimplementasikan, maka tercipta perekonomian baru di desa-desa untuk memperkuat UMKM dan mampu mendorong kesejahteraan rakyat secara menyeluruh dan merata sehingga lentera-lentera perekonomian di pedesaan semakin bercahaya dan maju sesuai era globalisasi, tidak lagi tertinggal dan mampu bersaing secara nasional ataupun internasional. (**)

**Pengajar/ Tutor