Masuk Masa Tenang Pilkada, Sat Pol PP Back Up Penertiban APK
07/12/2020 14:07
“Penertiban ini dilakukan bersamaan dengan berakhirnya masa kampanye pasangan calon dan memasuki masa tenang Pilkada jelang pencoblosan”, ujar Andi Eka Putera Rindam.
Unsur Panwascam, kami back up dari Sat Pol PP, ada Kasi PAM dan Protokol, 1 regu dan ada juga tim back up yang membantu 1 regu, ujar lagi.
Sementara itu, salah seorang pemantau Pilkada yang minta namanya disembunyikan, mengatakan bahwa, kalau ada salah satu Tim, masih menyebarkan kertas brosur atau apa saja, di saat masa tenang yg berhubungan dengan pasangan calon agar di laporkan ke posko besar dan Panwas, pasalnya ini masuk dalam kategori pelanggaran pemilu, bahkan kalau perlu didokumentasikan melalui video. (Rizal)