Endrekang, Matasulsel.com- Pernyataan Pelaksana Bupati Enrekang HM Amiruddin d salah satu media yang menyatakan bahwa “Bagaimana mau Pilkada damai dan lancar, jika ada Aparatur Sipil Negara dan aparatur desa berbuat bahkan terlihat dalam pelanggaran. Pasti dikenakan sanksi, bisa sanksi pidana dan juga bisa sanksi administrasi yaitu pemecatan. Ia sendiri mengaku geram dengan adanya aparat desa yang bertindak tidak netral atau ikut terlibat politik praktis”.

Menurut Marwansyah Direktur Eksekutif Masyarakat Demokrasi Massenrempulu pernyataan tersebut tidak berdasar dan cenderung bersifat ancaman. Bagaimana tidak, seorang PLT Bupati mesti paham dengan aturan yang menjerat pelanggaran Kepala Desa tersebut sebelum mengeluarkan statemen pemecatan.

Lebih lanjut Marwansyah mengatakan Pasal 490 UU NO. 7Tahun 2017, yang berbunyi: Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sedangkan UU NO.6 Tahun 2014 pasal Pasal 41 menyatakan