“Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan. Bagaimana bisa sampai ngomong soal pemecatan sedangkan ancaman hukumnya jelas maksimal 1 tahun penjara dan sanksi pemecatan itu mesti ancaman hukuman minimal 5 tahun” pungkas Marwan sambil tertawa.

Marwan juga menyentil sedikit tentang netralitas Pelaksana Bupati HM Amiruddin, sebagai seorang pemimpin tertinggi di kabupaten Enrekang saat ini beliau mesti menunjukkan sikap yang sesuai dengan pernyataan di media yakni netralitas aparatur.

Alangkah lucunya seorang pemimpin yang mengingatkan untuk netral dalam menghadapi pilkada sedangkan temuan kami dilapangan beliau sendiri cenderung melakukan tindakan yang jauh dari sifat netral yaitu terlibat aktif gerakan kampanye pilihan kotak kosong. Panwas kabupaten Enrekang mesti jeli melihat persoalan ini, tutup Marwansyah. (ES)