JENEPONTO, MATASULSEL – Dalam upaya menegaskan pentingnya pendaftaran tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto menggelar kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia. Acara ini dihadiri oleh Ahmad Mursid, S.Sos., M.M., Ketua PTSL tahun ini, dan tim pelaksana, yang siap memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai program yang bertujuan mempercepat legalisasi aset tanah, Selasa 7 Oktober 2025.

Dalam penyuluhan yang informatif ini, warga diberikan penjelasan mendetail tentang tahapan, persyaratan, dan manfaat dari PTSL, yang merupakan salah satu prioritas nasional dalam bidang pertanahan. Ahmad Mursid menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat dan untuk mendukung terwujudnya tertib administrasi dalam pengelolaan pertanahan.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa proses PTSL berjalan dengan akurat dan lancar,” ungkap Ahmad Mursid, yang mengimbau warga untuk memberikan data yang tepat dalam proses pendaftaran.

Penyuluhan ini pun disambut antusias oleh masyarakat, yang menganggap program ini sebagai langkah maju untuk mengamankan hak atas tanah mereka. Dengan harapan besar, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendaftaran tanah, serta hasil yang lebih baik dalam penerbitan sertifikat tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berkualitas, sebagai wujud dedikasi mereka dalam memajukan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas tanah. (*)