Masyarakat Tagih Janji Walikota Sanksi Enam Bawahannya
Makassar, Matasulsel – Komitmen Wali Kota Makassar, Danny Pomanto mulai diuji.
Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Makassar direkomendasikan oleh KASN untuk diberikan sanksi.
Alasannya mereka terbukti ikut terlibat politik praktis atas pencalonan Danny di Pilkada Makassar Juni 2018 tahun ini.
Enam ASN yang direkomendasikan Ketua KASN, Sofian Efendi untuk diberikan sanksi berdasarkan surat yang diterbitkan tanggal 19 Desember 2017 bernomor R-3210/KASN/12/2017 yaitu Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Makassar, Akhmad Namsum, Danton Dinas Pemadam Kebakaran, Hasbullah, Andi Irwan Bangsawan (Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar),
Tasmin Idrus (Staf Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar), Lurah Tamamaung, Rusdin, dan Kasi Kebersihan pada Kecamatan Panakkukang, Zulfikar Luthfi.
Adapun jenis sanksi atas pelanggaran yang dilakukan masing-masing, Akhmad Namsum, sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka, Hasbullah, sanksinya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004, Andi Irwan Bangsawan disanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.
Sementara, Tasmin Idrus, sanksinya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010, Rusdin, penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.
Sedangkan Zulfikar Luthfi, sanksinya berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.
Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin Makassar, Lukman Irwan, mengatakan, rekomendasi KASN sifatnya final dan mengikat.
Sehingga, Danny Pomanto sebagai pejabat publik yang taat aturan, harus patuh dan tunduk terhadap rekomendasi tersebut.
“Masyarakat tentu akan menagih janji Danny selama ini bahwa jika bawahannya terbukti terlibat politik praktis makan akan disanksi. Nah di sini kita akan lihat sejauh mana komitmen Pak Walikota atas keputusan KASN,” tegas Lukman saat dikonfirmasi, Kamis (18/1/2018).
Rekomendasi KASN, lanjut Lukman, sekaligus menjadi warning bagi seluruh ASN Pemkot Makassar agar tidak mencoba melakukan politik praktis, memgkampanyekan kandidat tertentu di Pilwali Makassar.
“Kecenderungannya, yang bisa memobilisasi dan dikampanyekan oleh ASN di setiap momen pilkada itu adalah petahana,” tandasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menginstruksikan kepala seluruh ASN Pemkot Makassar untuk di momentum Pilkada Makassar.
Penegasan tersebut disampaikan Danny melalui surat yang diedarkan beberapa waktu lalu.
Hal ini sebagai wujud komitmen wali kota berlatar belakang arsitek ini demi mewujudkan ASN yang berintegritas , professional, netral, dan bebas dari intervensi politik.
“Saya memang melarang keras ASN terlibat langsung dalam politik praktis,” tegas Danny 24 November 2017 tahun lalu.
Adapun nomor surat edaran larangan ASN ikut berpolitik yakni 060/32/Ortala/XI/2017 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada 2018.
Namun sebagai warga negara yang memiliki hak politik, dirinya tetap mewajibkan ASN menggunakan hak pilihnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari awal kita sudah mewanti-wanti hal ini, namun perlu diingat, ASN tetap memiliki hak politik dan sebagai warga negara yang baik maka wajib menggunakan hak suaranya dalam Pilkada yang dilaksanakan bulan Juni 2018 nanti,” pungkasnya lagi.
Instruksi Wali Kota ini juga ditembuskan ke masing-masing pihak terkait, yakni Gubernur Sulawesi Selatan dan Ketua DPRD Kota Makassar. (*)
Bahan Grafis:
Berikut ASN Pemkot yang direkomendasikan disanksi:
1. Akhmad Namsum (Sekretaris Badan Kesbangpol) : Sanksi Moral berupa pernyataan secara terbuka.
2. Hasbullah (Danton Dinas Pemadam Kebakaran) : Sanksinya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2004
3. Andi Irwan Bangsawan (Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar) : Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun.
4. Tasmin Idrus (Staf Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar) : Sanksinya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.
5. Rusdin (Lurah Tamamaung) : Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.
6. Zulfikar Luthfi (Kasi Kebersihan pada Kecamatan Panakkukang : Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010. (*)