“Segerah bongkar, kalau tidak dibongkar maka besok Dinas Penataan Ruang yang bongkar, saya sudah komunikasi dengan orang Dinas Penataan Ruang,” tegas Ara.

Sementara itu, Anggota Komisi A, Mesakh Reymond Rante Padang menilai bahwa pengelolah Hotel Myko telah melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi. Selain menggunakan akses pejalan kaki dengan alasan membangun RTH, pihak pengelolah Hotel Myko juga telah membangun taman diatas drainase yang bisa berakibat fatal.

“Ini dibawah drainase yang diatasnya ditimbun, ini sudah tidak benar,” singkatnya.(*)