Melanggar Ketertiban Umum, Kapolsek Bajeng Gowa Cabut Ijin Keramaian Warga
17/09/2019 13:27
Kapolsek bajeng menambahkan bahwa, Kegiatan suatu acara hajatan adalah merupakan bukan kepentingan umum, sehingga tidak sama sekai di benarkan untuk kepentingan pribadi dengan alasan hajatan dapat mengorbankan kepentingan umum.
“Jalan adalah merupakan fasilitas umum yang harus di nikmati oleh pengguna jalan lain, sehingga tidak ada pembenaran sedikitpun warga seenaknya menutup akses jalan untuk keperluan kegiatan- kegiatan tertentu, jalan harus berfungsi sesuai dengan fungsinya tanpa harus mengambil hak orang lain demi kepuasan pribadi,”tutup Kapolsek.
Laporan : Ahmad
Editor : Pijar