“Baru selesai tutup telpon, ternyata mereka sudah angkat truknya dan tetap meminta Rp 25 juta,” ucapnya.

Karena tak memiliki dana sebanyak itu, Demiati pun dicegah melanjutkan perjalanan selama dua malam. Pihak PKM pun baru mengizinkan ia jalan setelah membongkar dan menurunkan paksa muatan minuman kaleng sebanyak 200 karton.

“Saya jalan kira-kira tujuh kilometer, lalu saya telpon lapor ke perusahaan. Dari perusahaan suruh melapor ke polisi,” tuturnya.

Namun bukannya menindaklanjuti laporan penjarahan tersebut, pihak Polsek Merlung malah mengganggap barang yang diambil PKM merupakan perjanjian jaminan balas jasa.

“Saya negosiasi saja tidak sama mereka, tiba-tiba diangkat. Minta Rp 25 juta, tidak ada uang, mereka malah bongkar ambil muatan,” tandasnya. (***)