Memahami Ecological Fiscal Transfer : Catatan Sebagai Peserta Pelatihan EFT
Oleh : Haerullah Lodji
direktur Pattiro Jeka
BOGOR – Selama empat hari yang berharga, dari 4 hingga 7 November 2024, saya berkesempatan untuk mengikuti pelatihan Analisis Anggaran dan Ecological Fiscal Transfer (EFT) di Bogor, Jawa Barat.
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Pattiro Jakarta dengan dukungan dari The Asia Foundation (TAF). Sebagai salah satu dari 21 peserta yang mewakili Lembaga Pattiro Jeka, saya merasakan betapa pentingnya pelatihan ini dalam memperkaya pengetahuan dan keterampilan saya mengenai pengelolaan anggaran berbasis ekologi.
Pelatihan ini memberikan wawasan mendalam tentang struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sistem perencanaan dan penganggaran yang ada.
Kami dibekali pengetahuan mengenai berbagai komponen APBD, bagaimana merencanakan anggaran yang responsif terhadap isu-isu lingkungan, dan teknik advokasi untuk mempengaruhi kebijakan publik.
Salah satu aspek yang paling menarik adalah pemahaman mengenai Ecological Fiscal Transfer (EFT), sebuah konsep yang semakin relevan di Indonesia dalam dua tahun terakhir.
TAF, bersama dengan jaringan masyarakat sipil, telah berupaya mempromosikan EFT melalui beberapa skema, seperti transfer anggaran provinsi berbasis ekologi (TAPE) dan transfer anggaran kabupaten berbasis ekologi (TAKE).
Dalam sesi pelatihan, kami belajar tentang praktik terbaik dari berbagai negara yang telah menerapkan skema insentif berbasis ekologi. Contohnya, negara bagian Parana di Brasil telah berhasil meningkatkan kawasan lindung mereka secara signifikan melalui transfer fiskal.
Dalam kurun waktu hanya delapan tahun, kawasan lindung di Parana meningkat dari 637 ribu hektar pada tahun 1991 menjadi 1,69 juta hektar pada tahun 2000, sebuah peningkatan yang sangat mengesankan. Keberhasilan ini tidak hanya menginspirasi Brasil, tetapi juga negara-negara lain seperti Portugal, India, Jerman, dan Australia.
Pengalaman ini menggugah semangat saya untuk melihat bagaimana Indonesia dapat menerapkan prinsip serupa, terutama dalam konteks perlindungan lingkungan hidup.
Di Indonesia, penerapan EFT mulai menunjukkan tanda-tanda kemajuan, meskipun masih dalam tahap awal. Sebagai contoh, Kalimantan Utara telah menjadi salah satu provinsi yang mulai menerapkan skema TAPE, di mana dana dialokasikan untuk proyek-proyek yang berfokus pada keberlanjutan lingkungan.
Pemerintah provinsi melakukan kolaborasi dengan pemerintah kabupaten untuk memastikan bahwa alokasi anggaran tidak hanya memenuhi kebutuhan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan dampak lingkungan.
Jayapura, sebagai kabupaten pertama yang menerapkan EFT melalui Alokasi Dana Kampung (ADK), menunjukkan bahwa inovasi ini bukan hanya mungkin, tetapi juga dapat diimplementasikan dengan sukses.
Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Bupati No. 11 Tahun 2019, yang menambahkan proporsi alokasi insentif berbasis ekologi ke dalam sistem pendanaan desa. Dengan indikator ekologi yang dimasukkan dalam proporsi alokasi insentif, dana TAKE dapat digunakan untuk mendukung peningkatan kapasitas pemerintahan kampung, pemenuhan layanan dasar, dan perlindungan lingkungan hidup.
Di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, penerapan EFT telah menunjukkan hasil yang positif. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengintegrasikan prinsip keberlanjutan dalam perencanaan dan penganggaran daerah.