MATASULSEL.COM – Pemerintah Indonesia terus memperkuat tata kelola sektor pertambangan melalui penerapan prosedur perizinan yang lebih transparan dan berbasis digital. Hal ini bertujuan untuk mendorong kegiatan pertambangan yang legal, berkelanjutan, serta berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama instansi terkait telah melakukan reformasi besar dalam sistem perizinan tambang, termasuk melalui implementasi sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dan Minerba One Data Indonesia (MODI).

Langkah-Langkah Perizinan Tambang

Untuk memulai usaha tambang, pelaku usaha diwajibkan mengikuti serangkaian tahapan administratif dan teknis, mulai dari penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), lelang wilayah (khusus untuk WIUPK), hingga penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Jenis perizinan yang tersedia meliputi:

  • IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi untuk kegiatan skala besar,

  • Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk kegiatan tambang rakyat,

  • Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk usaha penambangan batuan konstruksi.

Salah satu syarat utama dalam proses ini adalah kepemilikan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Pemerintah juga mewajibkan perusahaan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahun serta melakukan reklamasi pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.