Memahami Prosedur dan Regulasi Perizinan Tambang di Indonesia
MATASULSEL.COM – Pemerintah Indonesia terus memperkuat tata kelola sektor pertambangan melalui penerapan prosedur perizinan yang lebih transparan dan berbasis digital. Hal ini bertujuan untuk mendorong kegiatan pertambangan yang legal, berkelanjutan, serta berkontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama instansi terkait telah melakukan reformasi besar dalam sistem perizinan tambang, termasuk melalui implementasi sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dan Minerba One Data Indonesia (MODI).
Langkah-Langkah Perizinan Tambang
Untuk memulai usaha tambang, pelaku usaha diwajibkan mengikuti serangkaian tahapan administratif dan teknis, mulai dari penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), lelang wilayah (khusus untuk WIUPK), hingga penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Jenis perizinan yang tersedia meliputi:
IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi untuk kegiatan skala besar,
Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk kegiatan tambang rakyat,
Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) untuk usaha penambangan batuan konstruksi.
Salah satu syarat utama dalam proses ini adalah kepemilikan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL. Pemerintah juga mewajibkan perusahaan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahun serta melakukan reklamasi pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.
Regulasi yang Mengikat
Prosedur ini diatur dalam berbagai regulasi nasional, antara lain:
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
serta berbagai Peraturan Menteri ESDM terkait tata cara perizinan dan pelaporan.
Menuju Investasi Tambang yang Berkelanjutan
Langkah pemerintah dalam memperketat regulasi perizinan tambang dinilai sebagai bentuk komitmen terhadap pembangunan yang berkelanjutan. Dengan sistem perizinan yang tertata, investor diharapkan lebih percaya diri untuk menanamkan modalnya di sektor ini, tanpa mengabaikan aspek sosial dan lingkungan.
Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan pelaku industri dan masyarakat untuk memastikan perizinan berjalan adil dan partisipatif.
Dengan pemahaman yang baik tentang prosedur dan regulasi, para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan pertambangan secara sah, bertanggung jawab, dan turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.