Lanjut ia, mengatakan keempat hotel sudah beberapa bulan belum membayar pajak, 10% dari pendapatan yang mereka hasilkan sebulan.

“Pemerintah sudah memberikan cara yang persuasif. Bila terlambat membayar pajak maka akan dikenakan denda 2% setiap bulan yang menunggak”. ujar Harry

(Abhil/Matasilsel)