Borneo, Matasulsel – Andri pelaku pemerkosa terhadap anak, ER (15), diancam pidana penjara 15 tahun. Karena atas perbuatannya itu ia terancam melanggar Undang Undang tentang Perlindungan Anak.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Erwin Togar Situmorang, terkait kasus pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Kota Besi itu sudah diserahkan kepada pihaknya dari sebelumnya yang perkaranya sempat ditangani Polsek Kotabesi. Mengingat kasus pemerkosaaan ini korbannya masih di bawah umur, yakni anak 15 tahun.