“Kasusnya tengah didalami di unit PPA. Dan pelaku kami kenakan Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, ” ujar Erwin.

Sejumlah saksi, baik itu korban maupun orangtuanya juga sudah diperiksa. Dan pelaku melampiaskan nafsu bejatnya tersebut hanya sekali. Namun tetap saja polisi masih mendalami kasus yang membuat korbannya sangat trauma berat.(BN/*)