Memperkuat Kebijakan Transfer Fiskal berbasis Ekologi dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Tahun 2025
Oleh : Ramlan Nugraha, ST, M.SiP (program Manager Pusat Telaah dan Informasi Regional, PATTIRO)
JAKARTA, matasulsel.com – Februari lalu, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029.
RPJMN akan menjadi dasar bagi pemerintah, baik di pusat dan daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan hingga lima tahun ke depan. Dari sisi substansi, melalui RPJMN ini Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam aksi perubahan iklim salah satunya mendorong pengembangan inovasi pendanaan hijau, melalui instrumen transfer fiskal berbasis ekologi.
Instrumen ini diharapkan dapat memperkuat optimalisasi pendanaan pembangunan dan berkontribusi terhadap agenda menurunkan emisi gas rumah kaca menuju net zerro emission tahun 2060.
Selain dalam RPJMN 2025-2029, kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi juga sebelumnya telah diatur dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025. Regulasi ini menekankan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan angggaran pengelolaan lingkungan yang memadai, salah satunya dengan menerapkan skema insentif fiskal berbasis ekologi, yaitu Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), dan Alokasi Anggaran Kelurahan berbasis Ekologi (ALAKE).
Di tingkat sektoral, insentif berbasis ekologi juga didorong sebagai skema creative financing untuk mencapai FOLU Net Sink 2030.
Kebijakan transfer fiskal berbasis ekologi juga sejalan dengan yang didorong koalisi masyarakat sipil.
Sejak 2017, PATTIRO bersama koalisi masyarakat sipil untuk pendanaan ekologis didukung TAF telah menginisiasi model Ecological Fiscal Transfer (EFT). Model ini dirumuskan dalam bentuk transfer fiskal berbasis ekologi dari pemerintah yang lebih tinggi kepada pemerintah dibawahnya berdasarkan kewenangan dan kinerja pengelolaan lingkungan.