Oleh: Mustaufiq
(Pengurus DPD AMPI Jeneponto)

Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di mana rakyat dapat memilih pemimpin politik secara langsung. pemimpin politik adalah wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat (parlemen) baik ditingkat pusat maupun daerah sedangkan pemimpin lembaga eksekutif yaitu kepala pemerintahan seperti presiden, gubernur, atau bupati/walikota. Tujuan penyelenggaraan pemilu adalah untuk memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman, tertib, dan konstitusional serta dalam rangka melaksanakan kedaulatan rakyat dan hak asasi warga negara.

Pasca pelaksanaan pemilihan umum 14 Februari 2024, para pendekar politik di daerah mulai memperlihatkan jurus dan teknik bertarung yang digunakan, hal ini wajar dan lumrah karena juara dalam pertarungan politik akan di menangkan oleh strategi dan taktik yang mumpuni.

Pilkada merupakan sebuah momentum masyarakat untuk menentukan arah pembangunan daerah lima tahun kedepan. Dimana masyarakat akan memilih pemimpin yang membawah aspirasi pembangunan daerah. Karena pada dasarnya, Cepat atau lambat pembangunan daerah ditentukan oleh keputusan politik. Oleh karena itu, masyarakat harus mengenali calon kepala daerah sebelum menggunakan haknya. Perhelatan pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024 akan menjadi pertarungan kekuatan geopolitik, strategi politik, dan komunikasi politik yang tentunya terus dinamis hingga deadline penentuan pasangan untuk di usung maju dalam gelanggang pertarungan dan inilah sejatinya demokrasi.