Jakarta,  Matasulsel – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembacaan pengucapan keputusan sidang dismisal perkara hasil Pilkada Bantaeng, Kamis, 9 Agustus, siang ini. Dalam sidang itu, MK memutuskan untuk menolak permohonan pasangan Andi Sugiarti MK-Andi Mappatoba (Sumanga’NA).

Keputusan MK ini makin mengukuhkan pasangan Ilham Azikin-Sahabuddin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng lima tahun ke depan. Keputusan ini menyempurnakan kemenangan rakyat di Bantaeng. Dari hasil keputusan ini, pasangan Sumanga’NA tidak bisa lagi memperkarakan hasil Pilkada Bantaeng.

Ada berbagai alasan hakim sehingga menolak permohonan gugatan pihak pemohon. Salah satunya adalah permohonan pemohon salah objek. Hakim menilai permohonan pemohon tidak tepat untuk disidangkan di MK.

“MK tidak berwenang mengadili perkara seperti yang diajukan pihak pemohon,” kata hakim MK, I Dewa Gede, siang ini.