Hal yang sama juga diungkapkan hakim anggota lainnya, Anwar Usman. Dalam persidangan dia mengabulkan eksepsi termohon secara keseluruhan dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Tim Hukum IlhamSAH, Suardi mengatakan, kemenangan di MK ini adalah kemenangan sempurna untuk pasangan Ilham Azikin-Sahabuddin. Berkat adanya putusan ini, hasil Pilkada Bantaeng tidak bisa lagi diperkarakan.

“Tidak ada lagi langkah hukum yang bisa membatalkan putusan hasil Pilkada Bantaeng,” jelas dia.(*)