Esok harinya, 8 Juni 2018 Yustika kembali ke Bagian Humas dan Administrasi Umum RSUD Prof Anwar Makkatutu untuk mengecek dokumen perizinan penelitiannya. Namun, pihak administrasi umum memberikan syarat, mahasiswa belum boleh melakukan penelitian sebelum membayar biaya retribusi Rp250.000.

“Saya juga kaget kenapa untuk meneliti harus bayar semahal itu. Padahal saya cuma mau wawancara dan minta softfile data-data pelengkap saja,” ungkap Yustika.

Ia menjelaskan, pihak RSUD menyebut hal tersebut sudah menjadi ketentuan, berdasarkan peraturan daerah. Namun, kata dia, acuan RSUD pada perda lama, yakni tahun 2011, bukan Perda Nomor 4 Tahun 2013 yang terbaru, tentang retribusi pelayanan umum.

“Saya merasa jengkel dan merasa sangat terbebani, kok bisa peneleitian membayar? Kan saya cuman mau wawancara saja, tidak menggunakan alat medis atau semacamnya yang ada di sana. Lagipula saya sudah mengantongi surat izin penelitian,” keluhnya.

“Semoga Pak Bupati Bantaeng mengetahui hal ini. Pungli dan pelayanan RSUD tidak baik, tidak prima. Saya selaku masyarakat di perlakukan sangat tidak baik,” pungkasnya menambahkan. (*)