Menteri Pedesaan Tegaskan Desa Talawe Sidrap Tidak Bisa Dapat Dana Desa, Ini Penjelasannya
Sidrap, Matasulsel – Disela-sela upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 74 di Istana Negara, Eko Putro Sandjojo Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), kepada sejumlah wartawan yg mengerumuninya, menegaskan Desa Persiapan tidak berhak mendapatkan Dana Desa secara langsung.
“Desa persiapan hanya bisa dapat dana desa dari desa induk atau jika Desa Persiapan itu sisa dikukuhkan jadi desa definitif dalam waktu beberapa bulan lagi, bukan setahun. Bupati bisa mengambil kebijakan memgusulkan atau menganggarkannya di tahun anggaran terdekat atau di anggaran berjalan,” jelas Eko Putro Sandjojo.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi lalu meminta wartawan membuka peraturan pemerintah PP No 60/2014 tentang dana desa dan sumbernya. “Kalian buka dan baca juga 2 PP perubahannya, agar saya tidak dan kalian tidak salah ngomong. Tolong ya baca PP dana desa itu,” pinta Eko Putro sambil pamit meninggalkan kerumunan wartawan.
Seperti diberitakan pekan lalu Bupati Sidrap Dollah Mando melalui Mahmud Yusuf Wakil Bupati Sidrap, meminta langsung kepada Sari Juwita Mustafa bersama tokoh LSM Sidrap agar tidak ke Jakarta melaporkan Bupati Sidrap terkait dana desa yg didapatkan Desa Persiapan Talawe Kecamatan Watang Sidenreng Sidrap.
“Kalau kalian ke sana melapor ke Kemendes, tidak hanyaakan Pak Bupati yang rugi, tetapi Sidrap, Desa Talawe dan rakyatnya yang akan rugi,” kata Mattu mengutip perkataan Mahmud Yusuf pada Sari Juwita Mustafa di kantornya pekan lalu.
Menurut Mattau, yg dihubungi via telepon Sabtu siang tadi, ketakutan Bupati Sidrap jika dirinya bersama Juwita dan 3 LSM di Sidrap ke Jakarta melaporkan soal dana desa, adalah ketakutan dana desa untuk Talawe ditarik atau tahun depan dan seterusnya Desa Pereispan Talawe, tidak dapat lagi dana desa selerti yg didapatkan Desa Persiapan Talawe dua tahun terakhir ini.