Bagi alumni UIN Alauddin Makassar ini, baik bantuan ayam maupun ternak lainnya harus disalurkan sesuai peruntukannya. Bukan memanfaatkan untuk kepentingan Pilgub.

Sebab ada atau tidak Pilgub, program itu harus berjalan. Sehingga tak boleh mengatasnamakan kandidat, atau yang berhak menerimanya adalah pendukung Kandidat tertentu.

“Ingat, kami sedang kumpulkan bukti-bukti. Siapapun yang terlibat memanfaatkan kami akan Laporkan untuk ditindaklanjuti,” tambah Syarif Maulana, eks aktivis HMI lainnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi, menegaskan akan menindaklanjuti jika memang benar kegiatan pemerintah disalahgunakan untuk kepentingan politik.

Menurut Arumahi, pemanfaatan program pemerintah untuk kepentingan politik, seperti di Pilgub merupakan pelanggaran pidana. (*)