“Tetapi, proses simplifikasi ini tidak boleh mengurangi dimensi keakuratan, dimensi prudensialitas, kemudian dimensi _compliant_-nya, dimensi ketaatan dan kepatuhan,” tegas Menteri Nusron.

Adapun Rapim ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN secara luring. Di samping itu, hadir mengikuti rapat secara daring, Kepala Kanwil BPN dan Kepala Kantah se-Indonesia. (JM/RT)