JENEPONTO, MATA SULSEL – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jeneponto saat ini melakukan pencabutan meteran pelanggannya. Upaya ini dilakukan sebagai langkah tegas menindaki para pelanggan penunggak pembayaran tagihan air bersih.

Direktur PDAM Jeneponto Junaedi kepada Mata Sulsel.com, Minggu (28/6/2020) menyebutkan, jumlah tunggakan pembayaran tagihan air bersih para pelanggannya sangat tinggi. Akibatnya, PDAM harus bertindak tegas menyegel meteran pelanggannya yang tersebar di beberapa kecamatan di Jeneponto.

“Pelanggan yang menunggak ini yakni dari instansi pemerintah, rumah tangga, sosial seperti mesjid dan panti asuhan. Selain itu tunggakan juga dilakukan oleh para pelanggan niaga,” sebut Junaedi.

Junaedi mengatakan denda dikenakan bagi pelanggan lewat dari pembayaran tanggal 25 setiap bulannya. Adapun biaya denda setiap bulannya yakni Rp 15 ribu. Sedangkan pencabutan meteran tanpa pemberitahuan akan dikenakan bagi pelanggan yang menunggak hingga dua bulan ,” ungkap Junaedi.

Dia menjelaskan bagi pelanggan yang sudah dicabut sambungan meterannya, bisa dilakukan penyambungan kembali sepanjang sudah melunasi tunggakannya ditambah biaya pemasangan ulang sambungan sebesar Rp 1 juta, jelas Junaedi.

Selain itu, kata Junaedi, langkah tersebut kita ambil untuk menutupi biaya pemeliharaan mesin pompa yang rusak akibat banjir bandang yang melanda kabupaten Jeneponto beberapa waktu yang lalu. Akibatnya PDAM Jeneponto harus menanggung beban biaya yang besar untuk pemeliharaan mesin pompa dan pipa yang rusak parah.

Untuk itu, diimbau kepada seluruh pelanggan untuk patuh melakukan pembayaran karena ini untuk kelangsungan pelayanan air bersih kepada masyarakat secara umum di Jeneponto, pungkasnya. (*)