Menyerobot Tanah Warga, Siap Lapor Polisi Dan Ancam Demo Kantor Lurah Barombong

Redaksi
24 Nov 2020 13:15
1 menit membaca

Makassar, Matasulsel | Salah seorang warga yang diberikan kuasa oleh pemilik tanah, angkat bicara soal dirinya siap melaporkan oknum yang telah mengklaim tanahnya dan menjualnya di daerah Barombong, Kota Makassar.(24/11/2020).

Pemilik tanah bernama Hadina, dengan luas tanah 0,18 ha itu tercatat di buku C dengan persil 19.D1 kohir 165C1 memberikan kuasa kepada Daeng Ali untuk melaporkan oknum yang telah menyerobot tanah kepemilikannya, bahkan menjualnya ke Yusuf Adam tanpa alas hak yang kuat, tegas Daeng Ali saat memberikan keterangan persnya ke awak media pagi ini.

Ditambahkan pula bahwa dalam akte jual beli yang dimiliki oleh Yusuf Adam dari hasil pembelian tanah melalui Juba itu bukanlah lokasi atau objek yang ditunjuk, melainkan itu lokasi kami,”jelasnya lagi.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tag Populer

Belum ada konten yang bisa ditampilkan.