Merajut Damai di Tanah Karaeng : Sebuah Refleksi Demokrasi
Oleh : Dr. Mustaufiq (Birokrat Muda Jeneponto)
Proses demokrasi melalui pemilihan umum kepala daerah adalah cerminan kedewasaan politik dan kematangan berdemokrasi yang tidak dapat ditawar dalam sebuah negara berdaulat.
Indonesia, sebagai negara besar dan majemuk, menganut sistem pemerintahan presidensial dengan pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Prinsip “checks and balances” yang tertuang dalam konstitusi menegaskan pentingnya pengaturan yang ketat terhadap kekuasaan, serta proses peralihan kekuasaan yang demokratis melalui pemilihan umum (Pemilu).
Pemilu bukan hanya sekadar mekanisme memilih pemimpin, ia merupakan pilar demokrasi dan instrumen legitimasi yang didasarkan pada kehendak rakyat.
Proses ini melibatkan masyarakat secara luas, tidak hanya pada hari pemungutan suara, tetapi juga pada setiap tahapan yang ada, ketika perselisihan muncul, penyelesaian yang sah harus mengacu pada keputusan hukum yang jelas.
Negara demokratis menjunjung tinggi nilai kepastian hukum, yang menjadi landasan setiap tindakan dan keputusan.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mempersiapkan keputusan penting terkait sengketa pemilu yang akan diumumkan pada 24 Februari 2025. Masyarakat diharapkan dapat menerima hasil tersebut dengan lapang dada, terlepas dari pandangan atau harapan pribadi.