JENEPONTO, MATA SULSEL — Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial D melaporkan peristiwa hukum di Polsek Tamalatea Polres Jeneponto. Korban merasa diancam senjata tajam (sajam).

Peristiwa itu terjadi di sebuah perkampungan Suru’langi, Desa Kareloe, Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Akses jalan menuju desa tersebut sedikit rusak.

“Sudah melapor pak. Jadi ceritanya begini, waktu itu saya melihat sipelaku LR mencari bapak saya, sambil berkata laku Paluangi Parru’na (mau kukasih keluar ususnya) sambil mengayungkan parang, Saya dengan pelaku jarak kurang 1 meter ,” ujar Inisial D didampingi penasehat hukumnya.

Tim penasehat hukum inisial D, Samsul menegaskan agar segera memanggil terduga pelakunya untuk dilakukan proses hukum. Apalagi korbannya ini seorang perempuan.

“Klien saya ini lagi ketakutan, setelah diduga diancam oleh tetangganya sendiri. Korban saat ini terganggu psikologisnya, dia trauma sejak kejadian itu,” terangnya

Diketahui, bahwa terduga pelaku banyak pasal yang bisa menjerat seperti pasal 351, pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun. Karena korbannya perempuan dapat juga dilihat di pasal lain.

“Analisis biologis ini, suatu pandangan yang ada hubungannya dengan kasus yang sedang berjalan di Kepolisian. Namun demikian tetap kita percayakan sama penyidik, yang bisa menilai kasus tersebut secara profesional,” urainya

Ditegaskan, bahwa jangan ada yang memcoba menghalangi proses pemeriksaan yang sedang berjalan di Polsek Tamalatea. Baik dalam bentuk surat komunikasi dan lainnya.

“Semoga tidak ada yang namanya Obstruction of justice. Jika sampai terjadi kan ada pasal 221 KUHPidana bagi sesorang berupaya menghalangi proses pemeriksaan, penyelidikan hingga penyidikan,” sebutnya (*)