Merdeka Belajar dan RUU Sikdiknas
Jakarta, Matasulsel – Dalam rapat Paripurna ke-8 di Senayan pada hari Rabu, 22 Januari 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Satu di antara 50 RUU yang dijadikan prioritas adalah RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). RUU ini semula merupakan usulan Komisi X DPR, namun kemudian menjadi usulan pemerintah.
Belakangan, program “Merdeka Belajar” yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diperhatikan banyak kalangan. Kemendikbud menyebutkan di website-nya bahwa program itu berhubungan dengan (a) Ujian Berstandar Nasional (USBN), (b) Ujian Nasional (UN), (c) Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan (d) Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.”
“Empat perubahan di atas tentu digagas demi menunjang “kemerdekaan belajar”. Perubahan terhadap ujian (USBN dan UN) dilakukan demi memperbaiki mutu lulusan, sekaligus memerdekakan siswa dari berbagai aktivitas belajar yang tak perlu dilakukan.”
“Perombakan RPP yang dibuat guru dilakukan untuk efisiensi dan memerdekakan guru dari segala administrasi pembelajaran yang tidak benar-benar diperlukan. Dan, perubahan pada PPDB Zonasi dilakukan agar penerimaan siswa di sekolah-sekolah bisa dilaksanakan lebih fleksibel.
Program “Merdeka Belajar” dengan empat fokus di atas hendak menawarkan perubahan signifikan—bahkan bisa dibilang revolusioner—dalam dunia pendidikan. Berita tentang penghapusan UN menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter pada tahun 2021, misalnya, menjadi ramai, menimbulkan pro dan kontra.”
“Ada yang mengatakan UN tetap perlu sebagai alat ukur kemampuan seseorang atau lulusan secara akademis. Namun, beberapa pihak berpendapat, karena UN selama ini telah menimbulkan ketakutan dan rasa waswas, dihapuskan saja.”