MIC, Layanan Kekayaan Intelektual Jemput Bola Hadir di Makassar
MAKASSAR – Mobile Intellectual Property Clinic (MIC) kini dihadirkan di Makassar sebagai kolaborasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan sebagai sarana layanan dan edukasi Kekayaan Intelektual (KI) hingga ke pelosok daerah.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama di bidang Kekayaan Intelektual antara Kakanwil Kemenkumham Sulsel dengan Walikota Makassar, dan perjanjian kerjasama dengan lima Kepala OPD serta perguruan tinggi di Hotel Four Point Makassar, Selasa (31/05).
Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital Fajar B.S. Lase saat membuka acara mengatakan, kegiatan tersebut adalah bentuk sinergi antara DJKI, Kanwil Sulsel, dan Pemkot Makassar dalam upaya membangun kesadaran dan pemahaman urgensi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual bagi masyarakat khususnya pelaku UMKM, Seni, dan stake holder terkait.
MIC atau Klinik KI Bergerak merupakan langkah jemput bola dalam memberikan edukasi dan layanan KI, mewujudkan kehadiran negara di tengah masyarakat untuk memfasilitasi peningkatan kehidupan ekonomi mereka melalui layanan KI.
Ia berharap setelah Kota Makassar, Kabupaten dan Kota di Sulsel akan segera menyusul.
Lanjut Stafsus menkumham menguraikan, pendaftaran HKI akan meningkatkan nilai ekonomis pada objek yang didaftarkan, seperti merek produk UMKM atau KI Indikasi Geografis daerah contohnya kopi gayo di Aceh.
Selain pendaftaran HKI, pelaku UMK juga perlu mendaftarkan badan usahanya agar memperoleh kepastian hukum dan memberi kemudahan dalam memperoleh bantuan pinjaman pembiayaan dari perbankan.